ledifha.com – JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, Hasan Basri Sagala telah dilakukan diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie.
Pemberhentian ini diadakan menyusul Hasan Basri Sagala telah lama dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai akan segera calon perwakilan gubernur yang mana akan mendampinginya.
Hal itu telah dilakukan disampaikan oleh Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan. “Hasan Sagala sudah mencalonkan diri sebagai calon perwakilan Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tiada ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” kata Anna Hasbie dalam Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan, surat tindakan pemberhentian Hasan Sagala sudah ada ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan, pada rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Sektor Administrasi juga Good Government dan juga Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah melakukan penandatanganan SK Pemberhentian. Jadi mulai Mulai Pekan (26/8/2023) Hasan Sagala sudah ada bukanlah lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan juga tiada diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di area lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun lantaran terlibat di konstestasi Pilgub Sumut ia diketahui telah lama mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang mana saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah ada mengundurkan diri dari NU,” tandasnya.