ledifha.com – JAKARTA – Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia melarang warga kelas menengah menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah agar BBM subsidi bisa lebih tinggi tepat sasaran.
“Kalau yang mana berhak menerima subsidi itu kan penduduk mohon maaf ya, yang mana golongan dunia usaha menengah ke bawa. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?,” tegasnya di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Oleh akibat itu, Menteri Bahlil menegaskan agar kedepan pemilik kendaraan mewah tiada lagi mampu menikmati BBM subsidi. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM pada waktu dekat.
Dalam aturan itu nantinya akan terungkap siapa hanya yang dimaksud berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite lalu Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Bahlil pun memastikan, pelaksanaan aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
“Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang dimaksud sekarang saya lagi bahas,” urainya.
“Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” tutup Bahlil.