ledifha.com – JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah 2024 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas dan juga rahasia, jujur juga adil. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun tentang Pencalonan Kepala Daerah pemilihan kepala daerah 2024 dinilai sudah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 lalu Nomor 70/PUU/XXII/2024.
“Sekarang sudah ada diakomodir tentu tidaklah ada alasan adanya dinamika adanya riak-riak tentu kita berharap supaya pilkada ini berjalan dengan lancar, aman, langsung, umum, bebas juga rahasia, jujur kemudian adil,” ujar anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus untuk wartawan, Hari Senin (26/8/2024).
Dia berharap warga menjadi pemilih yang tersebut cerdas juga mampu memilih calon kepala daerahnya dengan baik, agar mampu memulai pembangunan daerahnya agar tambahan baik. “Jadilah pemilih cerdas, jangan dikarenakan kepentingan sesaat. Kita harapkan para pemilih itu memilih orang-orang yang digunakan bisa saja mengubah daerahnya ke arah lebih lanjut baik bagaimana masyarakatnya adil lalu makmur sejahtera,” kata legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, Komisi II DPR telah lama memulihkan muruah DPR yang tercoreng akibat adanya tindakan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digunakan mengamini tindakan Mahkamah Agung (MA) hingga memantik emosi masyarakat. Maka itu, penduduk diminta untuk mengawal pilkada di area daerahnya masing-masing.
“Kita berharap penduduk tidaklah apatis, rakyat tolong juga mengawal bagaimana prosesi terhadap penyelenggaraan dari rekrut yang mana diadakan parpol untuk melakukan kontestasi pada pilkada ini,” pungkasnya.