ledifha.com – JAKARTA – Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina mengimbau terhadap mitra driver untuk bukan terprovokasi di aksi penyampaian pendapat yang dimaksud dilaksanakan oleh asosiasi driver kemudian kurir yang digunakan berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2024).
Rosel menyatakan pihaknya siap memberikan sanksi terhadap mitra driver apabila melakukan tindakan yang tersebut merugikan pelanggan misalnya dengan melakukan aksi seperti berhenti beroperasi.
“Kami juga mengimbau terhadap mitra driver agar tiada terprovokasi juga tetap memperlihatkan beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang tersebut melakukan tindakan yang tersebut merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami,” ujar Rosel di keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).
Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan bahwa adanya upaya memberikan kesan untuk tidaklah beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang diadakan oleh gabungan para mitra driver kemudian kurir dari berbagai sistem aplikasi.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap memperlihatkan berjalan normal lalu konsumen dapat tetap saja menggunakan layanan Gojek seperti biasa,” kata Rosel.
“Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver terlibat Gojek lalu senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan juga tertib. Selama ini, mitra driver terlibat Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang tersebut kami miliki,” tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, Pada hari ini beberapa kelompok rekan-rekan ojek online lalu kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang digunakan akan diutarakan baik terhadap perusahaan program maupun untuk pihak Pemerintah.
Asosiasi Pengemudi Transportasi Melalui Internet Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang dimaksud makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak eksekutif juga belum dapat berbuat sejumlah untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi mobile yang. Sebab hingga pada waktu ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing merupakan Undang-Undang.
Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan program dikhawatirkan bisa jadi berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari sistem dan juga tidak ada dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang digunakan menyebabkan timbulnya berbagai pergerakan aksi menentang dari para mitra.