ledifha.com – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan memberikan penjelasan tambahan lanjut terkait alasan perusahaan tercatat yang dimaksud memberikan gratifikasi terhadap pegawainya, sekaligus hasil investigasi pemecatan karyawannya akibat gratifikasi penawaran umum perdana (initial public offering) atau IPO saham ke publik.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal yang dimaksud lantaran seluruh perusahaan tercatat sudah pernah melalui prosedur evaluasi di tempat Bursa serta memenuhi persyaratan pencatatan Bursa.
“Kami juga menegaskan tak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk tercatat di dalam Bursa. Oleh lantaran itu, tidak ada relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut,” kata Nyoman terhadap wartawan, Rabu (28/8/2024).
Meski demikian, dirinya tidak ada mengelaborasi lebih tinggi lanjut mengapa beberapa jumlah eks karyawannya dapat menerima suap apabila calon emiten yang digunakan melantai yang dimaksud memenuhi seluruh aturan.
Adapun Nyoman menyampaikan pihaknya juga terus melakukan pemantauan melawan kinerja perusahaan tercatat lalu melakukan pembinaan.
Terkait hasil investigasi karyawan, Nyoman menilai pihak BEI telah memiliki pedoman serta hasilnya tiada dapat dipublikasikan.
“Penjelasan yang dimaksud terkait dengan proses investigasi internal, kami sudah ada mempunyai pedoman juga hasilnya tiada kami publish. Kami tegas melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang digunakan melanggar value IDX,” ungkap Nyoman.
Nyoman menekankan penyampaian ini merupakan upaya transparansi Bursa untuk masyarakat. Namun, untuk informasi rinci terkait kejadian ini tidak merupakan informasi publik.
Ia meyakinkan seluruh perusahaan tercatat telah terjadi melalui prosedur evaluasi di tempat Bursa kemudian memenuhi persyaratan pencatatan Bursa. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan berhadapan dengan kinerja perusahaan tercatat kemudian melakukan pembinaan.