ledifha.com – JAKARTA – Sebanyak 2.300 pensiunan PT Jiwasraya (Persero) menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai RpRp371 miliar, menyusul rencana pembubaran (likuidasi) perusahaan pada September 2024 mendatang.Adapun, 2.300 pensiunan BUMN di area sektor asuransi Jiwa itu tergabung pada aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanan, jikalau likuidasi perusahaan diadakan pada bulan depan.
“Sampai ketika ini para pensiunan Jiwasraya yang dimaksud berjumlah lebih besar kurang 2.300 orang partisipan belum mendapatkan pandangan yang tersebut pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya apabila sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Mulai Pekan (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya ketika ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.
Defisit pendanaan di dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria atau kegunaan pensiun sekarang serta yang akan datang melebihi kekayaan dana pensiun.
“Sesuai ketentuannya pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan, apabila hingga akhir 2024 Jiwasraya selaku pendiri DPPK tiada memberikan iuran tambahan untuk memenuhi defisit pendanaan pada DPPK Jiwasraya, dipastikan defisit pendanaan 2024 sanggup terjadi inovasi yang mana signifikan yang mana diperkirakan akan lebih banyak besar dari 2023,” paparnya.
Apabila defisit pendanaan DPPK jiwasraya tidak ada dibayar sampai akhir 2024 ini, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan terhadap para pensiunan diperkirakan belaka sampai Mei 2025. Dengan demikian, pada Juni 2025 2.300 pensiunan Jiwasraya tiada lagi mendapatkan uang pensiun.
“Sungguh sangat menyedihkan kemudian memprihatinkan bagaimana nasibnya di dalam kemudian hari, juga banyak +/- 7.000 orang para pensiunan Jiwasraya beserta keluarganya akan menjadi korban dan juga menderita, sehingga akan menambah jumlah keseluruhan kemiskinan di tempat negara kita,” paparnya.
“Kami dari PPJ Pusat belum meninjau adanya setoran iuran tambahan dari Pendiri sejak tahun 2021 hingga pada waktu ini, sehingga hal ini memproduksi kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan juga DPPK Jiwasraya selalu di keadaan insolven,” lanjut dia.