ledifha.com – Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI
PADA sistem pemerintahan Indonesia, berbagai lembaga negara seperti Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran lalu tanggung jawab yang tersebut diatur secara tegas pada Undang-Undang. Setiap lembaga yang dimaksud miliki fungsi spesifik yang tak hanya saja penting di menjaga keseimbangan sistem pemerintahan, melainkan juga untuk menegaskan bahwa negara berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum lalu demokrasi.
Ironisnya, di pelaksanaan tugasnya, kerap kali terjadi dilema kelembagaan yang muncul akibat adanya tumpang tindih kewenangan, perbedaan interpretasi undang-undang, atau bahkan kepentingan kebijakan pemerintah yang tersebut mengaburkan garis pemisah antara tugas serta wewenang masing-masing lembaga. Sebagaimana tanggung jawab yang diemban BI di menjaga stabilitas moneter juga peran OJK di pengawasan sektor keuangan kadang bersinggungan, menciptakan prospek konflik yang mana dapat memengaruhi kredibilitas kebijakan kegiatan ekonomi jikalau tak dikelola dengan baik.
Serupa dengan itu, MK serta MA juga menghadapi tantangan ketika terjadi perbedaan penafsiran undang-undang, yang dimaksud dapat memunculkan kebingungan pada penyelenggaraan hukum. Pun dinamika kebijakan publik, yang digunakan memerlukan dukungan DPR lalu harus sesuai dengan prinsip konstitusi, kerap kali dipengaruhi oleh perbedaan kepentingan politik, yang tersebut dapat menghambat proses legislasi lalu menurunkan efektivitas kebijakan. Artinya, independensi lembaga-lembaga yang disebutkan mutlak diperlukan untuk menjaga integritas kemudian fungsi merekan pada sistem pemerintahan.
Sejatinya, independensi lembaga-lembaga negara merupakan pilar utama di menjaga keseimbangan kekuasaan. Teori ekonomi kelembagaan menekankan bahwa independensi lembaga sangat penting untuk menjaga efektivitas kebijakan. Setiap lembaga harus mampu menjalankan tugas kemudian kewenangannya tanpa intervensi dari pihak luar, sehingga dapat mengambil tindakan yang digunakan objektif berdasarkan data yang akurat.
Lembaga-lembaga yang tersebut mempertahankan independensi cenderung memunculkan kebijakan yang tersebut lebih besar efektif lalu stabil, yang tersebut berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Hasil penelitian Crowe lalu Meade (2008) menunjukkan bahwa independensi bank sentral berhubungan positif dengan stabilitas makroekonomi, termasuk stabilitas biaya lalu perkembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Begitu juga penelitian Klomp kemudian De Haan (2010) menemukan bahwa negara-negara dengan bank sentral yang mana tambahan independen mempunyai kinerja sektor ekonomi yang dimaksud tambahan baik di jangka panjang. Berbagai studi yang disebutkan cukup menegaskan bahwa independensi lembaga pada mampu menghasilkan kembali kebijakan yang dimaksud konsisten lalu responsif terhadap kondisi dunia usaha sehingga dapat berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi nasional.
Biaya Transaksi serta Peran Asimetris Informasi
Biaya kegiatan merupakan salah satu komponen penting yang mana harus diperhatikan di pembuatan juga implementasi kebijakan. Menurut teori dunia usaha kelembagaan, biaya operasi akan muncul ketika ada dua atau lebih lanjut kepentingan yang tersebut saling bersaing pada proses pengambilan kebijakan. Meski demikian, biaya ini dapat diminimalkan jikalau informasi yang mana dimiliki oleh semua pihak adalah simetris atau seimbang.
Informasi yang digunakan simetris tidak ada semata-mata membantu pada menghurangi biaya transaksi, tetapi juga mengupayakan lebih tinggi banyak interaksi juga pertukaran ekonomi. Tatkala semua pelaku kegiatan ekonomi memiliki akses yang mana sebanding terhadap informasi, kepercayaan di tempat antara mereka itu meningkat, yang dimaksud pada gilirannya akan meningkatkan ukuran transaksi. Volume proses yang digunakan tinggi yang disebutkan berkontribusi pada perkembangan perekonomian dan juga peningkatan kesejahteraan. Sebagai contoh, di bursa e-commerce di dalam Indonesia, peningkatan transparansi informasi item pada platform digital seperti Tokopedia kemudian Shopee selama tahun 2023-2024 telah terjadi meningkatkan ukuran operasi hingga 20%, menunjukkan betapa pentingnya informasi yang digunakan seimbang pada menggerakkan perdagangan.
Sayangnya, fakta menunjukkan bahwa rutin kali informasi tidaklah didistribusikan secara merata, atau asimetris. Lantas, asimetri informasi dapat menyebabkan ketidakadilan pada transaksi, di tempat mana salah satu pihak mempunyai keunggulan informasi yang mana tiada dimiliki oleh pihak lainnya. Oleh sebab itu, berkaca pada kompleksitas dinamika kegiatan ekonomi yang digunakan terjadi, maka penting untuk memahami bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada independensi lembaga kemudian keadilan distribusi informasi di dalam antara semua pihak yang digunakan terlibat.