ledifha.com – JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang tersebut dicari akhir-akhir ini. sebabnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka pertemuan pre-order di area beberapa jumlah negara lalu akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di tempat luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan bisa saja mendapatkan jaringan dari operator seluler di tempat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang dimaksud menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang mana memiliki NPWP, juga 20 untuk yag tidaklah punya NPWP.
Masyarakat juga mampu mengimput perkiraan biaya yang akan dia keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai tukar iPhone 15 varian 128 GB di tempat nilai tukar USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang mana mempunyai NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), lalu PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang mana tidak ada memiliki NPWP harus membayar PPh lebih banyak tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jikalau ditotal, dia yang tidak ada miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut