ledifha.com – JAKARTA – Menteri Komunikasi juga Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru di upaya memerangi judi online pada Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang disebutkan dapat mengakselerasi juga meningkatkan efektivitas pada menghentikan celah-celah proses serta aktivitas yang digunakan terkait dengan judi online,” kata Budi Arie di area Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pengurus sistem elektronik (PSE) untuk menyetujui secara resmi pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk tidak ada memfasilitasi perjudian online di media mereka.
Terobosan kedua adalah pemberitahuan pemberantasan judi online sama-sama antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan juga 11 asosiasi lalu perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di tempat Indonesia juga akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat dan juga meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja identik yang tersebut berkelanjutan dengan PPATK pada memantau dan juga menghentikan akses warga ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah terjadi menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses penduduk ke situs judi online sebesar 50 persen dan juga penurunan total deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang lebih lanjut konkret, Kominfo, BI, OJK, juga 11 asosiasi dan juga perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersatu untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi kemudian perhimpunan yang disebutkan terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Organisasi Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).