Edukasi Pekerja Migran Indonesia,Bea Cukai Paparkan Fasilitas Khusus

Photo of author

By Fitri Rafifah

ledifha.com – Bea Cukai, melalui unit-unit vertikalnya pada berbagai wilayah terus berupaya mengedukasi para pekerja migran Indonesia akan ketentuan kepabeanan kemudian cukai.

“Edukasi ketentuan kepabeanan dan juga cukai terhadap para pekerja migran diharapkan dapat menjadi bekal panduan pada aktivitas dia di area luar negeri, juga sebagai pelindung hak juga kewajiban merek ketika kembali ke tanah air,” ujar Kepala Subdirektorat Humas kemudian Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Di Kediri, pada Rabu (28/08) Bea Cukai Kediri bekerja identik dengan Radio Tasma FM juga TAS FM menyosialisasikan infrastruktur kepabeanan bagi pekerja migran, khususnya yang mana berasal dari wilayah Perkotaan Kediri kemudian Kota Nganjuk.

“Kami berharap dengan mengemas sosialisasi pada bentuk talkshow radio akan menjangkau audiens yang digunakan lebih lanjut luas, sehingga semakin banyak calon pekerja migran yang mana memahami ketentuan kepabeanan dan juga cukai,” harap Encep.

Tak berbeda, di area Jember, Bea Cukai Jember juga membekali ketentuan pabean ke 40 orang calon pekerja migran, bekerja mirip dengan Lembaga Pendidikan Kerja Sahabat Berhasil Jember, pada Rabu (21/08). Diketahui, para calon pekerja migran yang disebutkan akan bekerja dalam Hongkong, Taiwan, dan juga Malaysia.

Salah satu bahasan yang tersebut mengemuka pada kegiatan edukasi pekerja migran adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. “Pemberlakuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah bagi para pahlawan devisa,” ujarnya.

Diatur pada PMK ini beberapa jenis prasarana yang diberikan untuk pekerja migran, seperti pembebasan pungutan negara berhadapan dengan barang kiriman dari luar negeri, barang bawaan penumpang dari luar negeri, ataupun barang pindahan para pekerja migran Indonesia yang digunakan sudah pernah selesai bekerja di area luar negeri.

“Tentunya sesuai dengan persyaratan yang dimaksud diberlakukan pada PMK 141 tahun 2023. Penerima prasarana di PMK ini meliputi pekerja migran Indonesia yang dimaksud telah terdaftar di tempat BP2MI, ataupun pekerja migran Indonesia yang dimaksud belum terdaftar dalam BP2MI tetapi sudah memiliki kontrak kerja yang dimaksud sudah ada diverifikasi oleh Perwakilan RI di tempat luar negeri,” tutup Encep.

Leave a Comment