Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

Photo of author

By Faiqa Amalia

ledifha.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan datang menindak tegas pelaku judi online. Bagi merekan yang tersebut masih nekat melakukan operasi judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang tersebut miliki hasil penjualan hingga banyak triliun rupiah.

Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah dilakukan memberikan kerugian bagi rakyat maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penduduk yang digunakan terbukti terlibat judi online tidak ada akan sanggup menikmati seluruh layanan di area sektor jasa keuangan.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang mana terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa jadi mengakses,” kata Rizal di area Kantor Kominfo, Ibukota Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah dilakukan memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dijalankan setelahnya terbukti melakukan proses judi online berdasarkan penelurusan.

Nama pemilik akun bank yang digunakan diblokir, dipastikan Rizal masuk di daftar hitam. Sehingga, mereka itu tidak ada akan dapat lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, serta berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.

“Orang itu kami cantumkan ke pada orang yang digunakan enggak sanggup menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak sanggup mengungkap tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.

“OJK berikrar untuk terlibat juga secara berpartisipasi menjaga dari juga melakukan pemberantasan judi online, tiada hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di tempat sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.

Rizal juga mengungkapkan bahwa OJK telah lama melaksanakan apa yang dimaksud disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, lalu enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah terjadi berjanji memberantas judi online.

“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di dalam sektor jasa keuangan, baik terhadap penduduk maupun untuk seluruh konsumen dalam sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.

Leave a Comment