ledifha.com – JAKARTA – Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Perlindungan Customer OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Rizal Ramadhani menegaskan, pihaknya akan mengoleksi akun yang digunakan terafiliasi dengan judi online .
Nama-nama pemilik akun yang disebutkan nantinya akan dimasukkan pada satu sistem informasi khusus yang dimaksud dapat diakses oleh para penyedia jasa keuangan . Sehingga apabila nama account sudah ada masuk di daftar di area sistem informasi tersebut, sudah ada dipastikan tidak ada dapat menikmati seluruh layanan jasa keuangan.
“Kami sudah ada melakukan pemblokiran terhadap lebih besar dari 6.000 account orang yang digunakan terlibat judi online. Kami berkomitmen, kami akan banned orang-orang itu yang mana terlibat pada proses judi online bukan akan sanggup menikmati seluruh layanan pada sektor jasa keuangan,” ujar Rizal pada konferensi pers dalam Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).
Lebih jauh, Rizal mengatakan, langkah yang dimaksud diharapkan mampu memberikan ancaman sekaligus efek jera untuk warga yang tersebut masih memainkan judi online. Sebab menurutnya, diperkenalkan judi online yang dimaksud berdampak sektor perekonomian, sosial, juga budaya dalam masyarakat.
“Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa jadi mengakses. Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di area pada judia online, kami masukkan ke di sistem informasi ini,” lanjutnya.
Mengutip laman resmi OJK, Layanan lalu jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang dimaksud miliki izin, diatur, lalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur seluruh sektor jasa keuangan di tempat Indonesia yang terdiri dari bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, kemudian Industri Jasa Keuangan Lainnya.
“Kami dari OJK berikrar untuk bergabung dan juga secara terlibat menjaga dari serta melakukan pemberantasan judi online tak cuma semata-mata sebagai anggota satgas judi online, tetapi ini kewajiban kami sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan dengan begitu sejumlah pelaku jasa keuangan yang mana kami awasi,” kata Rizal.
“Komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang dimaksud merusak sendi-sendi keberadaan kita semua, kita konkretisasi dalam di seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan,” pungkasnya.