Soal PP Kesehatan, pemerintahan Seharusnya Mengayomi Petani Tembakau

Photo of author

By Bahjah Jamilah

ledifha.com – JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mencurigai lembaga donor asing bersatu kelompok anti tembakau mengintervensi pemerintah di men-drive Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, secara umum PP 28/2024 khususnya Pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jarak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, di tempat di PP 28/2024 bukan ada sejenis sekali pengaturan kesehatan, yang dimaksud ada pengaturan industri. Pada titik ini, kata Agus Parmuji, Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) nyata-nyata mengabaikan mandat Konstitusi, juga mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Dia menambahkan, PP 28/2024 isinya sangat restriktif sehingga menjadi ancaman melawan kedaulatan negara, juga ancaman terhadap tenaga kerja, petani kemudian turunnya penerimaan negara salah satunya banjirnya rokok ilegal di tempat Indonesia.

Agus meragukan komitmen pemerintah yang mana ingin menjaga kedaulatan negara dan juga melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi permintaan ekonomi, justru kalah serupa kepentingan kemampuan fisik global.

“Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan juga kelompok anti tembakau untuk membunuh lingkungan pertembakuan yang dimaksud kontribusinya sangat nyata bagi negara?,” tegas Agus Parmuji dihubungi dalam Jakarta, Awal Minggu (26/8/2024).

Baca Juga: APTI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Hal ini Isinya

Dia mensinyalir isi Pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Sebagai contoh, Pasal 435 yang dimaksud berbunyi, “Setiap orang yang tersebut memproduksi dan/atau mengimpor barang tembakau lalu rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang mana terdiri melawan desain dan juga tulisan.”

Pihaknya menduga, Pasal 435 adalah pasal culas yang digunakan dibuat oleh pemerintah menghadapi pesanan ormas global anti tembakau.

“Pasal 435 apabila diterapkan, pelaku bidang hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar lantaran beban biaya produksi yang mana melonjak. Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan penanaman modal besar kemudian waktu yang mana lama. Kalau IHT legal gulung tikar, untuk siapa jutaan petani tembakau akan jual daun tembakaunya?,” tanya Agus Parmuji.

Berdasarkan informasi yang tersebut diterima, bahwa Pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurut Agus Parmuji, Pasal 435 tak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 Pasal lain, sehingga Kemenkes sanggup menentukan kapan belaka ketentuan itu dikeluarkan.

“Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dikarenakan desain kemasan termasuk hak kekayaan juga bidang dipaksa untuk mengubahnya,” terang Agus Parmuji.

Leave a Comment