ledifha.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan mengakses pengumuman terkait wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini dijalankan dengan harapan pemberian subsidi bisa saja tepat sasaran untuk kelompok yang mana membutuhkan.
“Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA di melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang dimaksud lebih tinggi tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal pada keterangan resmi, Kamis (29/8/2024).
“DJKA juga akan membuka diskusi umum dengan akademisi dan juga perwakilan rakyat untuk menjamin skema tarif yang digunakan akan diberlakukan tidaklah memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek. Diskusi rakyat ini akan dijalankan pasca skema pentarifan selesai dibahas secara internal, juga merupakan bagian dari sosialisasi terhadap masyarakat,” pungkasnya.