ledifha.com – JAKARTA – Setelah dengan Malaysia, Thailand, Jepang, kemudian China, pada masa kini Indonesia memulai kerja serupa dengan Korea Selatan untuk menggerakkan proses perdagangan lalu penanaman modal dengan mata uang lokal masing-masing negara tanpa menggunakan dolar AS.
Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), kemudian Kementerian Keuangan Korea menyepakati kerangka kerja mirip Local Currency Transaction (LCT) pada menyokong penyelenggaraan mata uang lokal Rupiah-Won untuk operasi perdagangan antara Indonesia lalu Korea Selatan pada hari ini, Hari Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: 120 Negara Siap Dedolarisasi, Pertanda Merugikan bagi Dolar Amerika Serikat
Langkah yang disebutkan merupakan langkah lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023 serta kesepakatan kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
“Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024,” tulis keterangan resmi BI.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia lalu Korea Selatan ini merupakan capaian penting pada kerja mirip keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan menguatkan interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di memfasilitasi kegiatan berjalan antar negara dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja identik ini juga menyokong kuotasi nilai tukar secara dengan segera (direct quotation) antara IDR terhadap KRW juga relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk menggerakkan pemanfaatan LCT.
“Ke depan, implementasi kerangka LCT akan mengupayakan peningkatan proses perdagangan bilateral, mengempiskan eksposur risiko nilai tukar, dan juga meningkatkan efisiensi transaksi,” jelas BI.
Baca Juga: Salahkan AS, Akademisi China Warning Asia Bisa Jadi Panggung Perang Global III