KY Usulkan 3 Hakim yang mana Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

Photo of author

By Bahjah Jamilah

ledifha.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.

Kabid Waskim lalu Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang mana dilakukan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko ketika RDPU dengan Komisi III DPR, Ibukota Pusat, Awal Minggu (26/8/2024).

Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan bulat 1.1 butir 2, nomor 1.1 butir 7, nomor 2.1 butir 2, nomor 8, serta bilangan bulat 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia kemudian Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, kemudian Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia lalu Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, juga 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan juga Perilaku Hakim.

“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, juga Terlapor III Sauda Heru Anindyo sebagai pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan terhadap terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.

Kendati telah dilakukan memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.

“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang mana sudah diusulkan untuk Mahkamah Agung,” tandasnya.

Leave a Comment