DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh lalu Timbul Permasalahan Hukum

Photo of author

By Fitri Rafifah

ledifha.com – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai pembatasan transaksi jual beli BBM bersubsidi hanya saja dengan Peraturan Menteri (Permen), dapat menjadi permasalahan hukum. Pasalnya, pembatasan jualan BBM ini sebelumnya diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres).

“Kebijakan pengaturan tarif jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukanlah menteri. Menteri belaka melaksanakan sekadar kebijakan yang digunakan dibuat Presiden, tidak menghasilkan norma baru terkait urusan yang digunakan bersifat strategis,” ungkap Mulyanto dikutipkan dari laman resmi DPR RI, Hari Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Beli BBM Subsidi Dibatasi, Merek Kendaraan Ini adalah Terancam Tak Bisa ‘Minum’ Pertalite

Dia mengatakan, pada waktu ini yang mana berlaku PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan juga Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Oleh karenanya, ia minta Menteri ESDM Bahlil Lahadlia memperhatikan aturan hukum terkait pembatasan transaksi jual beli BBM bersubsidi. Jangan menciptakan terobosan yang ujung-ujungnya akan menyebabkan persoalan hukum.

Lebih lanjut, Politisi dari Fraksi PKS ini minta otoritas terlebih dahulu harus memperjelas aturan tersebut, sebelum mewacanakan kapan kebijakan pembatasan distribusi Pertalite akan dieksekusi. eksekutif perlu mematangkan regulasinya agar tiada bising pada publik khususnya medsos.

Baca Juga: Jokowi Sebut Belum Ada Keputusan Soal Pembatasan BBM

Tidak hanya sekali itu, pihaknya juga mendesak otoritas melibatkan rakyat terkait kriteria kendaraan yang mana boleh atau tak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sehingga, tambahnya, sejak awal rakyat telah siap.

Selain itu, Mulyanto minta Pertamina menyiapkan dengan baik instrumen penyelenggaraan kebijakan pembatasan BBM ini, agar kelak pada waktu diimplementasikan kebijakan yang disebutkan dapat terlaksana dengan baik.

Leave a Comment