Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

Photo of author

By Fitri Rafifah

ledifha.com – JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang digunakan tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang digunakan tiada tepat sasaran juga berpotensi men-disinsentif kampanye pemakaian transportasi publik.

Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tidak ada akan memunculkan kebijakan yang digunakan adil juga tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi rakyat yang tersebut seharusnya tiada didasarkan pada kemampuan kegiatan ekonomi atau domisili penggunanya sebab konsep subsidi transportasi masyarakat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.

“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk memacu penyelenggaraan transportasi rakyat yang tersebut dapat menurunkan pemanfaatan kendaraan pribadi untuk menurunkan kemacetan serta polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi rakyat tersebut,” kata Nurcahyo pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).

Menurutnya, transportasi umum seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan penduduk tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang semuanya membutuhkan akses yang digunakan terjangkau dan juga adil terhadap transportasi publik.

“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang dimaksud inklusif kemudian terbuka untuk semua kalangan. Oleh oleh sebab itu itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK dikarenakan bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.

Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang disebutkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Undang-undang ini sudah memberikan pedoman yang digunakan jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan untuk kelompok pelajar, lansia, lalu penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Leave a Comment