ledifha.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu acara perkembangan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama pada bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema yang disebutkan diresmikan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta di meringankan beban pembiayaan APBN berhadapan dengan infrastruktur.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan serta energi juga keberlanjutan perkembangan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN berhadapan dengan infrastruktur melalui skema HPT serta P3NK tersebut.
“Tentu, ini memperkuat visi Indonesia forward mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari Ekonomi Nasional tahun 2024. Guna menggalakkan pengerjaan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas juga pembiayaan penanaman modal dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang mana menghurangi beban APBN juga menggalakkan partisipasi swasta,” jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan skema HPT atau LCS ini telah dilakukan diatur di regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT yang dimaksud juga sudah ada dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang melibatkan pihak swasta di pengerjaan bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara lalu aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang tersebut sudah dilaksanakan oleh Australia di area tahun 2014 antara lain di area pelabuhan Melbourne juga bandara Sydney,” terang Airlangga.
Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang tersebut bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang dimaksud didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang mana diterapkan di tempat internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya pembangunan ekonomi infrastruktur di dalam sekitar suatu kawasan. Model ini sudah pernah dilaksanakan pada berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” tutur Airlangga.