Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

Photo of author

By Fitri Rafifah

ledifha.com – SEMARANG – Dekan Fakultas Bidang kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi pada RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang tersebut memproduksi pribadi mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.

Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang tersebut ditujukan terhadap Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.

Dalam surat yang disebutkan tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesejahteraan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Rencana Anestesi Universitas Diponegoro di area RS Kariadi juga berdasarkan dugaan persoalan hukum perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”

“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan perkara yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.

Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di tempat RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang dimaksud masih di proses investigasi.

Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang dimaksud menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas di area RSUP Dr. Kariadi dan juga menjalani Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam Undip.

Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah agregat uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri sudah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Hari Senin (2/9/2024) dalam Kampus Tembalang, Daerah Perkotaan Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berazam untuk membuka investigasi secara transparan.

“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang benar ada tindakan pemalakan, kami berazam untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang tersebut ditutupi. Siapa yang tersebut dipalak, siapa yang mana memalak, berapa uangnya, juga ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.


Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, lantaran tindakan yang dimaksud merupakan pelanggaran etik serta akademik yang mana serius.

“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berikrar untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.

Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes telah lama membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip kemudian memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.

Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, juga hak pasien untuk menerima pelayanan kemampuan fisik yang dimaksud baik, bukan boleh berhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berjanji untuk melindungi para anak didik kemudian menjamin institusi belajar yang mana bersih serta bermartabat.

Leave a Comment