ledifha.com – JAKARTA – Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina mengimbau terhadap mitra driver untuk tiada terprovokasi pada aksi penyampaian pendapat yang mana dijalankan oleh asosiasi driver serta kurir yang mana berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2024).
Rosel menyatakan pihaknya siap memberikan sanksi terhadap mitra driver jikalau melakukan tindakan yang mana merugikan pelanggan misalnya dengan melakukan aksi seperti berhenti beroperasi.
“Kami juga mengimbau terhadap mitra driver agar bukan terprovokasi serta tetap saja beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang mana melakukan tindakan yang tersebut merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami,” ujar Rosel di keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).
Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan bahwa adanya upaya memberikan kesan untuk tidaklah beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang dimaksud diadakan oleh gabungan para mitra driver juga kurir dari berbagai wadah aplikasi.
“Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan masih berjalan normal serta konsumen dapat tetap saja menggunakan layanan Gojek seperti biasa,” kata Rosel.
“Kami terus-menerus terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver terlibat Gojek kemudian senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif kemudian tertib. Selama ini, mitra driver bergerak Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki,” tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, Pada hari ini beberapa kelompok rekan-rekan ojek online lalu kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik untuk perusahaan perangkat lunak maupun untuk pihak Pemerintah.
Asosiasi Pengemudi Transportasi Secara Virtual Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang mana makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintahan juga belum dapat berbuat sejumlah untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi mobile yang. Sebab hingga ketika ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing dalam bentuk Undang-Undang.
Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan perangkat lunak dikhawatirkan mampu berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari jaringan kemudian tiada dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang dimaksud menimbulkan timbulnya berbagai aksi aksi mengecam dari para mitra.