ledifha.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemenkominfo) terus menyokong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Komunikasi Jarak Jauh Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang disebutkan sedang di tempat tahap finalisasi. Sebelumnya, telah dilakukan dijalankan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan juga HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di tempat bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di dalam Kementerian Hukum lalu HAM,” kata Aju di tempat Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada menyeberangi proses yang dimaksud panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang digunakan akan diatur di regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, serta lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan identik seperti kartu SIM fisik yang tersebut pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidaklah akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa jadi diterapkan bagi pelopor yang dimaksud sudah ada siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang dimaksud membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu hanya sekali pelopor yang dimaksud siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang benar masih belum, masih base kartu fisik, berjalan hanya dengan kartu fisik,” ucapnya.