ledifha.com – JAKARTA – Venna Melinda melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, baru hanya mengajukan gugatan cerai untuk Ferry Irawan dalam Pengadilan Agama (PA) Ibukota Selatan, Selasa (3/9/2024).
Kris mengatakan, gugatan ini didaftarkan Venna demi memperjelas statusnya dengan Ferry Irawan. Dia juga tak merasa kecewa dengan sikap Ferry yang digunakan tidaklah kunjung mengucapkan talak di dalam perceraian sebelumnya.
“Kita belaka sebagai warga negara, kita mengikuti perjalanan ini sampai putus. Jadi bukanlah dari kita menghalangi, kita kecewa. Tidak mirip sekali,” kata Kris untuk wartawan hari ini.
“Jadi sebagai warga negara Indonesia yang tersebut baik itu (ikrar) tidaklah dijalani, gugur secara Undang-Undang,” lanjutnya.
Kris mengaku tak tahu apakah gugatan kliennya hari ini telah diketahui Ferry Irawan atau belum. Namun, ia menengarai nantinya Ferry pasti akan mengetahui hal ini secara secara langsung dari pengadilan maupun pemberitaan yang beredar.
“Saya tidak ada tahu. Yang jelas dengan adanya seperti ini, ini secara nasional akan tahu,” ujar dia.
Sebagai informasi, gugatan cerai baru yang dilayangkangkan Venna Melinda terhadap Ferry Irawan hari ini terdaftar di nomor perkara 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Selaku penggugat, Venna masih mengantisipasi jadwal sidang perdana dari pengadilan.