ledifha.com – LONDON – Inggris menangguhkan sekitar 30 lisensi ekspor senjata ke negara Israel dikarenakan kegelisahan bahwa peralatan itu digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.
Langkah yang disebutkan disampaikan Kantor Luar Negeri Inggris pada Hari Senin (2/9/2024).
“Penangguhan yang disebutkan akan berlaku untuk sekitar 30 item yang digunakan ketika ini digunakan Pasukan Defense negara Israel (IDF) di dalam Gaza,” ungkap pernyataan Kantor Luar Negeri Inggris.
Daftar item yang disebutkan mencakup komponen pesawat dan juga drone, juga peralatan yang memungkinkan militer negara Israel memilih target di dalam wilayah kantong Palestina tersebut.
Komponen buatan Inggris untuk jet tempur F-35 tidaklah akan disertakan, pernyataan yang dimaksud mencatat.
Menteri Perdagangan kemudian Bisnis Inggris Jonathan Reynolds menambahkan Inggris akan mempertahankan “komitmen penting” terhadap kegiatan tersebut, di tempat mana negeri Israel sudah pernah menerima 36 pesawat tempur generasi terbaru.
“Penangguhan yang disebutkan tiada akan mengubah dukungan teguh Inggris terhadap keamanan Israel, dan juga tindakan yang dimaksud akan terus ditinjau,” bunyi pernyataan tersebut, yang tersebut menunjukkan sisa dari 350 lisensi ekspor Inggris ke negeri Israel masih tiada terpengaruh.
Pemerintah Partai Buruh Inggris meluncurkan peninjauan melawan lisensi-lisensi ini tak lama pasca berkuasa pada bulan Juli, dengan Menteri Luar Negeri David Lammy melakukan perjalanan ke tanah Israel dua kali pada beberapa bulan sejak itu untuk mengangkat kesulitan yang disebutkan dengan rekan-rekannya di dalam Tel Aviv.
Pemerintah Inggris sejak itu menyimpulkan ada “kekhawatiran penting tentang aspek kepatuhan Israel” terhadap hukum humaniter internasional, lalu “risiko yang mana jelas bahwa barang-barang yang dimaksud dikirimkan ke pasar internasional ke negara Israel berdasarkan 30 lisensi ini dapat digunakan pada pelanggaran serius” terhadap hukum tersebut.
Pernyataan Kantor Luar Negeri Inggris tidak ada menuduh negeri Israel melakukan pelanggaran hukum humaniter tertentu.