ledifha.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan datang mengusulkan pilkada ulang dilakukan tahun 2025 apabila kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal. Usulan itu akan disampaikan pada konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
“Setahun, tahun depan (2025),” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin untuk wartawan pada Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Pria yang mana akrab disapa Afif ini mengatakan, lembaganya sudah pernah mengirimkan surat permintaan konsultasi ke Komisi II DPR RI. “Kami sudah ada bersurat. Mungkin konsultasi terhadap pembuat UU ke DPR insyaallah minggu depan di tempat hari-hari awal, mungkin saja tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu,” katanya.
Dia menjelaskan, pertimbangan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 lantaran pilkada tahun ini dilakukan serentak di area seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun bila paslon tunggal kalah, kepala wilayah akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
“Salah satu tujuan pilkada ini (mencari) kepala area yang digunakan terpilih. Kalau logikanya pilkada berikutnya lima tahun tidak ada seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya,” jelasnya.
Maka dari itu, Afif menegaskan usulan ini akan dibawa melalui konsultasi bersatu DPR RI, agar rapat itu bisa saja melahirkan kebijakan yang mana paling ideal di pemilihan gubernur 2024.
“Tapi ini tentu dari apa yang tersebut kami pikirkan serta kami pahami dari regulasi. Itu makanya kami perlu melakukan komunikasi, konsultasi, pada arti mencari titik pemahaman yang mana paling pas dengan semua pihak,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Sistem Data Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah yang tersebut akan menyajikan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah ini mampu hanya berkurang atau masih tergantung waktu perpanjangan pendaftaran paslon kepala wilayah yang digunakan akan dimulai 2-4 September 2024.