ledifha.com – JAKARTA – Komisi III DPR dikabarkan menolak semua usulan calon Hakim Agung serta hakim adhoc hak asasi manusia (HAM) yang mana diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Namun hingga ketika ini KY mengaku belum menerima surat resmi penolakan tersebut.
“Perlu kami ungkapkan juga bahwa sampai hari ini Komisi Yudisial belum menerima surat resmi dari DPR terkait penolakan semua usulan calon hakim agung kemudian adhoc HAM yang dimaksud diajukan KY tersebut,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata pada waktu konferensi pers di dalam kantornya, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (16/9/2024).
Menurut Fajar, KY telah lama melayangkan surat terhadap Komisi III DPR yang berisi penjelasan bahwa proses seleksi hakim agung telah dilakukan sesuai dengan prosedur berlaku.
“Di mana surat yang digunakan ditadatangani oleh Ketua KY Prof Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 yang tersebut menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung lalu calon hakim adhoc HAM sudah pernah memenuhi persyaratan yang mana ditetapkan Peraturan Perundangan serta juga Putusan MK,” katanya.
KY, kata Fajar, menghargai sikap Komisi III DPR di menanggapi usulan calon hakim agung. Namun, ia berharap, Komisi III DPR bisa saja memproses usulan calon hakim agung ke tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan juga kepatutan.
“Tentunya Komisi Yudisial juga menghargai kewenangan lalu tugas masing-masing lembaga, Komisi Yudisial serta DPR, kemudian harapannya tentunya semoga usulan ini bisa jadi direspons dengan baik,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR ebelumnya telah dilakukan menolak 12 calon hakim agung yang dimaksud diusulkan KY. Sikap diambil lantaran dua calon hakim agung diduga tak memenuhi persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi. Kedua calon itu yakni LY Hari Advianto lalu Tri Hidayat Wahyudi untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Pajak.
“Jadi, dengan berat hati rapat uji kelayakan 12 calon hakim agung ini kita tunda dan juga besok kami akan mengadakan rapat intern serta akan memutuskan lanjutan dari uji kelayakan dua calon duta agung ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, pimpinan sidang di tempat Gedung Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).