ledifha.com – JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan mulai bulan Oktober mendatang dana pensiun tiada dapat dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun.
Ogi menjelaskan, selama ini 80% jumlah Manfaat Pensiun Peserta, setelahnya memperhitungkan PPh 21 lebih tinggi dari Rp.500.000.000, maka Partisipan wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Layanan Anuitas.
Anuitas sendiri adalah barang asuransi jiwa yang tersebut memberikan pembayaran secara bulanan terhadap Partisipan yang tersebut telah dilakukan mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
“Dimana untuk PPIP yang dimaksud pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke kegiatan anuitas, kecuali pendapatan dibawah pertumbuahan sanggup diambil secara tunai, juga kita memintah mulai Oktober tdak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” ujar Ogi di acara HUT ADPI ke- 39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas yang dimaksud yang sebetulnya menyebabkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidaklah pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana yang disebutkan hatus dibelanjakan hasil anuitas.
“Ini yang dimaksud menciptakan statistik dana pensiun dari DPPK itu bukan pernah naik, oleh sebab itu begitu (dana) masuk, meninggalkan dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan juga dicairkan cuma kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang dimaksud kurang selaras dengan tujuan dan juga khasiat kegiatan pensiun. Karena kerap lebih banyak dahulu dicairkan melalui komoditas anuitas yang digunakan mampu dicairkan secara bertahap.
“Itu menyalahi kegiatan dana pensiun, dana pensiun itu setelahnya ia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil tidak inisiatif pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang mana baik terhadap para peserta,” pungkas Ogi.