ledifha.com – JAKARTA – Rencana pemerintah meluncurkan acara pensiun tambahan yang tersebut didanai dari potongan penghasilan pekerja, berisiko menjadi beban tambahan bagi karyawan. Meskipun dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja pada masa tua, namun mengandung beberapa orang kontradiksi yang mana berpotensi berdampak kritis bagi kesejahteraan sektor ekonomi para pekerja ketika ini.
“Penerapan pungutan tambahan ini sangat sangat dari aspek memberikan jaminan keamanan finansial di tempat masa pensiun, justru kenyataannya, sejumlah pekerja yang mana akan merasakan beban finansial lebih besar berat teristimewa pada jangka pendek,” ujar Analis perekonomian kebijakan pemerintah FINE Institute, Kusfiardi.
Program pensiun wajib baru bagi pekerja selain BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian juga Penguasaan Industri Keuangan (UU PPSK). Dalam Pasal 189 ayat (4) dijelaskan bahwa pemerintah dapat melaksanakan acara pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib yang tersebut diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu.
Hal itu dimaksudkan di rangka mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya peningkatan proteksi hari tua lalu memajukan kesejahteraan umum. Itulah substansi yang tersebut disebut harmonisasi acara pensiun.
Namun Kusfiardi menjelaskan, bahwa tambahan pungutan yang dimaksud harus ditanggung pekerja berpotensi mengempiskan pendapatan yang dimaksud dapat dia gunakan untuk permintaan sehari-hari.
“Ketika daya beli pekerja turun akibat potongan gaji, konsumsi domestik yang mana menjadi tulang punggung perekonomian kita juga dapat terpengaruh. Hal ini adalah dampak domino yang harus diantisipasi oleh pemerintah,” tambah Kusfiardi.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat memperlebar kesenjangan antara pekerja dengan pendapatan tinggi kemudian rendah. “Pekerja dengan pendapatan tinggi kemungkinan besar tidaklah akan terlalu merasakan dampaknya, tetapi bagi mereka itu yang dimaksud hidupnya bergantung pada setiap rupiah dari gajinya, potongan ini bisa jadi sangat memberatkan. Hal ini adalah ketidakadilan yang mana perlu menjadi perhatian serius,” tegas Kusfiardi.
Sesuai mandat UU PPSK, penampilan inisiatif pensiun wajib baru itu harus dilaksanakan atau dikelola secara kompetitif. Karena bersifat tambahan, maka kegiatan pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib ini akan dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).