Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini adalah Klarifikasi OJK

Photo of author

By Atikah Zahirah

ledifha.com – Jakarta -Mulai Oktober mendatang, dana pensiun pokok tak dapat dicairkan sekaligus sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 8 tahun 2024 yang dimaksud diterbitkan OJK pada 29 April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menerangkan kontestan pensiun masih dapat menerima dana khasiat pensiunnya tiap bulan. “Tapi tidak ada boleh dicairkan pokoknya. Itu baru dapat dicairkan selama 10 tahun,” ujar Ogy pada konfrensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan diambil dari Youtube OJK, Sabtu, 7 September 2024.

Ogy mengatakan, sebelum POJK diterbitkan praktiknya sejumlah kontestan yang mana mencairkan dana terlalu cepat melalui barang anuitas, sehingga mengempiskan khasiat dari program. Dalam ketentuan yang dimaksud ada pada waktu ini, ketika seseorang pensiun, maka diperkenankan hanya saja mampu menarik sekaligus 20 persen dana pensiunnya. Sisanya atau sebesar 80 persen, dilaksanakan pembayaran berkala bulanan, baik oleh kegiatan dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun di barang anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. 

Namun ia menambahkan, ada pengecualian yang digunakan memproduksi dana pensiun mampu dicairkan sekaligus. Ketentuannya, apabila faedah pensiunnya pasca dikurangi 20 persen lebih besar kecil dari Rupiah 1,6 jt per bulan atau nilai tunainya itu sekitar Rupiah 500 juta.

Prinsip anuitas acara pensiun menurut beliau selayaknya memang benar dicairkan berkala atau bulanan. Berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua seperti misalnya di area BPJS tenaga kerja. “Itu pada pada waktu pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi kalau jaminan pensiun yang tersebut ada di tempat BPJS tenaga kerja juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun tiada bisa jadi dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya,” kata dia.

Adapun POJK nomor 8 tahun 2024 mengatur tentang Layanan Asuransi serta Saluran Pemasaran Sistem Asuransi. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak diterbitkan April lalu, sebab itu, aturan akan segera mulai efektif diterapkan Oktober mendatang.

Segini Biaya Carter Pesawat Garuda Indonesia yang tersebut Antar Paus Fransiskus ke Papua Nugini

Leave a Comment