ledifha.com – JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan sektor tembakau memprotes isi Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektronik yang dinilai mengkhianati amanah UU Nomor 17 Tahun 2023 yang tersebut merupakan aturan di area atasnya.
Salah satu yang dimaksud paling mencolok adalah usulan kewajiban penerapan kemasan polos untuk barang tembakau lalu rokok elektronik. Padahal, UU 17/2023 maupun aturan turunan PP 28/2024 tiada mengamanahkan pengaturan terkait desain serta kemasan barang tembakau dan juga rokok elektronik.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita menyarankan, Permenkes yang disebutkan disarankan untuk dikaji ulang terlebih dahulu sebelum disahkan. Sesuai Perundang-undangan, lanjutnya, beberapa jumlah pemangku kepentingan di tempat sektor pertembakauan dan juga Kementerian/Lembaga yang menaungi berbagai sektor yang dimaksud turut terlibat di mengeksplorasi rancangan Permenkes ini.
“Harus ada keterlibatan dua belah pihak yang secara seimbang. Jangan sampai cuma meraih kemenangan satu pihak dengan yang lain. Karena situasi Indonesia pada waktu ini sedang cukup kompleks,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, hambatan kompleks itu berdampak pada seluruh pelaku sektor tembakau, di dalam antaranya petani tembakau-cengkeh, produsen rokok, hingga buruh, terlebih ini sektor padat karya.
“Kita apresiasi upaya Kemenkes mengadakan public hearing. Tapi perlu dipertimbangkan bahwa kondisi Indonesia itu berbeda dengan negara lain, misalnya ASEAN. Kita itu manufacturer. Indonesia rantai pasoknya lengkap, dari substansi baku hingga produsen. Jadi kalau belaka mengedepankan argumentasi kesehatan, ya memang benar tidak ada akan pernah ketemu,” ucapnya.
“Kita percaya data kita ada 6 jt tenaga kerja di bidang tembakau yang mana akan terdampak,” lanjutnya.
Adapun yang dimaksud menjadi sorotan lainnya oleh Suryadi di Permenkes yang disebutkan yaitu standar desain kemasan hasil rokok baik produk-produk konvensional maupun elektronik yang digunakan harus bewarna pantone 448 C. Penelitian menyebutkan warna cokelat lumpur tua ini merupakan warna terjelek dalam dunia yang tersebut dapat berdampak negatif pada pelaku lapangan usaha rokok.