Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan juga BEI Telurusi Pelaku Lain

Photo of author

By Atikah Zahirah

ledifha.com – Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar institusinya tidak ada akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang dimaksud terlibat gratifikasi menghadapi jasa penerimaan emiten yang digunakan terjadi dalam Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang diduga menggunakan praktik yang mana sama. 

“Termasuk mengawasi kemungkinan dari pihak lain yang tersebut terlibat. Apabila ada calon emiten yang tersebut terlibat ini merupakan pelanggaran yang digunakan tak dapat ditoleransi. Ini adalah sedang berlangsung,” kata Mahendra pada konferensi pers Dewan Komisioner Bulanan yang dimaksud Tempo pantau secara daring pada Jumat, 6 September 2024.  

Mahendra menyatakan OJK dan juga BEI masih menelusuri keterlibatan dari pihak lain di persoalan hukum ini. Dia menyampaikan fenomena gratifikasi pada BEI bisa jadi merusak citra bursa bursa di tempat Indonesia.

“Ini merupakan suatu pelanggaran yang tak dapat ditoleransi, tidak ada dapat diterima, tiada dapat dikecualikan. Ini adalah akan mempengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita teristimewa bursa modal,” kata Mahendra. Adapun, BEI telah lama mengeluarkan lima karyawannya yang dimaksud terlibat pada persoalan hukum ini.

Tak cuma itu, Mahendra mengungkapkan penelusuran itu juga akan menyasar aliran dana penerimaan dana melawan imbalan pencatatan emiten. Namun, hingga ketika ini Mahendra menyatakan belum ada temuan staf atau pejabat OJK yang dimaksud terlibat. 

“Tidak ada staf kami yang terlibat. Kami akan terus dalami,” kata dia. 

Dalam keterangan tertoreh pada Rabu, 28 Agustus lalu, OJK mengatakan BEI telah lama berkoordinasi dengan OJK untuk memperkuat adanya sanksi terhadap para pihak yang dimaksud melanggar integritas.

“OJK menggalang langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang dimaksud melanggar untuk menjaga integritas juga kepercayaan terhadap institusi,” tulis OJK 

OJK melarang seluruh pegawainya menerima suap kemudian gratifikasi pada waktu menjalankan tugas juga fungsinya. OJK mengajukan permohonan para pegawai untuk menjunjung kode etik juga ketaatan pada ketentuan yang mana berlaku.

“Menegaskan melarang semua pegawainya terlibat di praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi,” tulis OJK. 

OJK mengklaim institusi ini akan berazam untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satunya menerapkan anti-suap lalu anti-gratifikasi sesuai dengan Sitem Anti-Penyuapan berbasis SNI ISO 37001 yang sudah dijalankan.

“Juga berjanji untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang digunakan baik termasuk tentang anti penyuapan kemudian anti-gratifikasi,” tulis OJK. 

Apabila terdapat pihak-pihak yang dimaksud memiliki informasi serta atau bukti keterlibatan pegawai dan juga pejabat, OJK mengajukan permohonan untuk segera melaporkannya. Adapun laporan itu dapat melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).

Leave a Comment