Mendagri Tekankan Kepentingan Evaluasi Kemampuan Kepala Daerah

Photo of author

By Askanah Ratifah

ledifha.com – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya evaluasi yang digunakan adil dan juga objektif terhadap kinerja para Penjabat Kepala Daerah.

Hal itu diungkapkan Tito pada acara apresiasi Penjabat Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2024 terhadap para penjabat kepala tempat yang digunakan sudah pernah menunjukkan kinerja luar biasa.

“Berharap penghargaan ini dapat memotivasi para Penjabat Kepala Daerah untuk terus berinovasi serta memberikan yang digunakan terbaik bagi masyarakat,” ujar dia, dikutip, hari terakhir pekan (6/9/2024).

Baca Juga: Hadiri Rapat Baleg DPR, Mendagri Minta Revisi UU pemilihan gubernur Fokus pada Putusan MK

Tito mengatakan, acara ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga upaya untuk menciptakan iklim kompetitif yang dimaksud sehat. Adapun proses penilaian dilaksanakan secara ketat melalui metode kuantitatif oleh para juri ahli. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendagri, Komisaris Jenderal Polisi Tomsi Tohir Balaw; Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih; Peneliti Utama Politik BRIN, Siti Zuhro hingga Staf Ahli Menteri PANRB Area Pemerintahan Jufri Rahman.

Penilaian kinerja berdasarkan tiga kategori utama, mulai dari kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, juga kegiatan ekonomi daerah, yang digunakan dikelompokkan berdasarkan tingkat kekuatan fiskal tempat (tinggi, sedang, juga rendah).

Baca Juga: Hadiri Upacara HUT ke-79 RI pada IKN, Mendagri Kenakan Baju Adat Palembang

Selanjutnya, klasifikasi penjurian terdiri dari tiga kategori penilaian, yakni kinerja total, kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan juga dunia usaha daerah. Hasil evaluasi diperkuat dengan melakukan survei guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat melawan kategori-kategori tadi. Lebih lanjut, dari total 20 provinsi dan juga 145 kabupaten/kota yang dinilai, terpilihlah 11 pemenang di dalam tingkat provinsi kemudian sembilan di tempat tingkat kabupaten/kota.

Leave a Comment