ledifha.com – Jakarta -Menteri Perjalanan juga Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengeluhkan pagu anggaran sementara 2025 sebesar Rupiah 1,7 triliun juga meminta-minta penambahan menjadi Simbol Rupiah 3,05 triliun. Hal itu disetujui oleh Komisi X DPR untuk dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Kami pastikan kami masih optimis bahwa kegiatan berkualitas berkelanjutan akan terus kami lanjutkan. Judul pemerintahannya berkelanjutan, tapi ini kok anggarannya kurang berkelanjutan,” kata Sandiaga pada rapat kerja atau raker dalam Komisi X DPR, Senayan, Jumat, 6 September 2024.
Ia mengungkapkan dengan begitu anggaran Kemenparkeraf berdampak pada proses kerja sehingga perlu penambahan menjadi Mata Uang Rupiah 3,05 triliun kemudian diperjuangkan Banggar DPR. “Terutama program-program seperti desa wisata, sdm yang tersebut juga mengangkat apresiasi para pelaku seni dan juga kerajinan pada masing-masing daerah,” katanya.
Selain itu, ke depan, Sandiaga mengklaim akan berfokus baik dari segi konten juga digitalisasi pada Kemenparekraf yang mana menurut ia mampu meningkatkan daya tarik kearifan lokal lalu penjualan.
Tak berhenti dalam situ, dari segi perfilman, Sandiaga juga menyatakan akan menambahkan layar di area Gedung Film Indonesia. “Jadi nanti film pertama itu Catatan Si Boy yang tersebut original,” ujarnya. Ia mengungkapkan film mampu menggerakkan pariwisaata serta akan berkoordinasi dengan direktur film di tempat Dirjen Kebudayaan juga BUMN.
Sementara Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan untuk Kemenparekraf untuk menjadikan pandangan lalu masukan anggota Komisi X DPR pada rangkaian pembahasan RAPBN 2025 mulai raker 5 Juni 2024 hingga raker hari ini sebagai rujukan di penyusunan kebijakan lalu acara Kemenparekraf pada RAPBN 2025.
“Kami akan menyampaikan pagu sementara Kemenparekraf pada RAPBN 2025 sebesar Simbol Rupiah 1.768.347.951.000 lalu usulan tambahan sebesar Mata Uang Rupiah 3.052.364.852.000 untuk Banggar DPR untuk dijalankan penyesuaian. Setuju ya? Oke, setuju,” katanya.
Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Hal ini Klarifikasi OJK