OJK akan Tambah Iuran Inisiatif Pensiun, Ini adalah 6 Daftar Potongan Gaji yang tersebut Harus Dibayar Karyawan

Photo of author

By Atikah Zahirah

ledifha.com – Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, ekstensifikasi atau perluasan inisiatif dana pensiun dijalankan sebagai upaya untuk meningkatkan akumulasi dana pensiun agar mencapai 20 persen dari total Sistem Domestik Bruto (PDB).

Melansir Antara, Ogi menyebutkan salah satu upaya ekstensifikasi yang disebutkan adalah dengan adanya tambahan iuran kontestan acara pensiun bagi rakyat berpendapatan tertentu. Selain itu, ada juga intensifikasi dengan menambah iuran pensiun masyarakat.

“Jadi bersama-sama intensifikasi juga ekstensifikasi sehingga akumulasi dana pensiun itu akan meningkat,” ujar Ogi, disitir dari Antara, Jumat, 6 September 2024.

Dia juga berharap dengan semakin meningkatnya nilai Ekonomi Nasional Indonesia, akumulasi dana pensiun akan semakin berkembang sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional juga menjadi pendorong penyelenggaraan nasional.

“Kan Ekonomi Nasional kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen, Ekonomi Nasional juga naik 5 persen, ya persentasenya tidak ada berubah gitu kan. Jadi, peningkatannya harus lebih lanjut tinggi dari peningkatan Produk Domestik Bruto kita,” kata Ogi.

OJK, beliau menambahkan, pengaturan batas penghasilan pekerja yang tersebut akan dikenakan kegiatan pensiun tambahan itu masih mengawaitu peraturan pemerintah (PP). “Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang mana kena wajib kegiatan pensiun tambahan itu belum ada, dikarenakan PP belum diterbitkan. OJK pada kapasitas pengawas,” kata Ogi pada konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau Tempo secara daring pada Jumat, 7 September 2024. 

Tempo mencatat, dengan adanya rencana penambahan iuran acara pensiun itu, menimbulkan potongan pendapatan karyawan di tempat Indonesia semakin besar lalu banyak. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang digunakan harus dibayarkan karyawan Indonesia dari penghasilannya. Apa saja? Berikut rinciannya:

Selanjutnya: 1. BPJS Kesehatan….

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Leave a Comment