ledifha.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengatakan pengaturan batas pendapatan pekerja yang tersebut akan dikenakan inisiatif pensiun tambahan masih mengawaitu peraturan pemerintah (PP). OJK mengklaim kapasitas institusinya hanya saja sekadar pengawas harmonisasi kegiatan pensiun yang dimaksud diatur di UU Pembangunan serta Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK).
“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang digunakan kena wajib inisiatif pensiun tambahan itu belum ada, dikarenakan PP belum diterbitkan. OJK pada kapasitas pengawas,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada konferensi pers Dewan Komisioner yang tersebut dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.
Ogi mengungkapkan rencana kegiatan pensiun tambahan merupakan amanat UU P2SK. Dalam Pasal 189 ayat (4), Ogi menyampaikan pemerintah mampu melaksanakan acara pensiun tambahan yang dimaksud bersifat wajib. Rencana ini di tempat luar kegiatan jaminan hari tua (JHT) lalu jaminan pensiun yang digunakan telah lama dilaksanakan oleh BPJS, Taspen, lalu sistem jaminan sosial nasional .
“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur di peraturan pemerintah. Diamanatkan pada UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.
Menurut Ogi, rencana yang digunakan akan melibatkan pekerja dengan penghasilan tertentu ini akan meningkatkan proteksi hari tua serta memajukan kesejahteraan umum. Meski demikian, OJK akan tetap memperlihatkan mengawaitu PP terbit untuk menindaklanjuti rencana ini.
“Masih menanti mengenai bentuk dari PP terkait harmonisasi kegiatan pensiun. Kami belum bersikap lebih besar lanjut sebelum PP itu diterbitkan,” kata Ogi.
Tak semata-mata itu, Ogi menyatakan upaya meningkatkan kesejahteraan di tempat hari tua ini juga telah lama dirangkum pada Buku Peta Jalan Penguraian dan juga Perkuatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Senyampang itu, Ogi mengungkapkan langkah ini juga bagian dari target ideal yang digunakan dipatok Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja sebelum pensiun.
Namun, pada praktiknya penerima khasiat acara pensiun ini masih kecil. “Relatif kecil dari 10 hingga 15 persen dari penghasilan terakhir pada waktu aktif,” kata Ogi.