ledifha.com – Mataram – Pertamina Patra Niaga melalui Patra Niaga Daerah Jatimbalinus, menjatuhkan sanksi terhadap pangkalan juga juga agen yang tersebut ketahuan berjualan biaya LPG 3 Kg di tempat berhadapan dengan tarif eceran tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus, Minggu Rahedi mengungkapkan sikap tegas ini diambil oleh sebab itu kebijakan HET dikeluarkan untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak ada boleh memasarkan LPG 3 Kg di tempat menghadapi HET.
Pada hari ini sudah ada melakukan pengecekan di tempat lapangan terkait sidak stock dan juga HET pangkalan LPG 3 Kg di tempat Wilayah Sumbawa dan juga Kota Bima. ‘’Sangat disayangkan sekali masih hanya ditemukan pangkalan yang dimaksud mengedarkan LPG 3 Kg diatas HET, ‘’ katanya.
Di antaranya di dalam Kecamatan Unter lalu Kecamatan Labuhan Badas yang berada di dalam Daerah Sumbawa. Atas kejadian ini, akan dikenai sanksi tegas untuk agen yang pangkalannya mengedarkan LPG 3 Kg diatas HET tersebut.
Ahad kemudian menjelaskan agen harus jual LPG 3 Kg sesuai HET yang ditetapkan eksekutif Daerah. Di NTB sendiri, HET untuk satu tabung gas LPG 3 Kg adalah Mata Uang Rupiah 18.000,-. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 Kg.
Ahad menjelaskan Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus akan menjatuhkan sanksi terhadap agen yang mana pangkalannya ini ketahuan jual LPG 3 Kg pada berhadapan dengan HET. Setelah melakukan pengecekan kronologis, Pertamina selanjutnya mampu menjatuhkan teguran bahkan pemutusan hubungan perniagaan (PHU) bagi pangkalan. “Kita cek kronologisnya, mulai teguran hingga PHU,’’ ujarnya.
Untuk aksi lanjut menghadapi sidak pada hari ini juga beberapa waktu yang lalu di dalam Kota Sumbawa serta Kota Bima, kami telah melayangkan surat sanksi terhadap agennya juga kemudian akan diadakan pemotongan supply selama sebulan untuk pembinaan.
Selanjutnya Minggu menyampaikan untuk Kota Bima kemudian Wilayah Sumbawa per hari ini (6/9) telah 6 surat sanksi yang dimaksud dilayangkan terhadap agen yang tersebut pangkalan LPG nya ketahuan memasarkan LPG 3 Kg diatas HET. Atas sidak ini, selain sanksi terkait HET kami juga ingin menyampaikan terhadap penduduk untuk stok LPG 3 Kg sendiri tergolong aman untuk 2 kabupaten ini, untuk itu penduduk tiada perlu khawatir.
Pertamina mengimbau untuk pelaku bisnis dan juga juga untuk rumah tangga yang mana mampu, agar menggunakan Bright Gas agar subsidi dari pemerintahan mampu dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kemampuan fisik lalu lain-lain. ‘’Harapan kami mari kita arif untuk pemakaian barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama”, ucap Ahad.
Apabila ada konsumen yang dimaksud membutuhkan informasi lebih lanjut lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan arahan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina pada nomor 135.
Pilihan Editor: Pemerintah Imbau Azan Magrib dalam TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus