Investigasi INDEF: Oligarki lalu Kolusi Partai di Pemilihan Kepala Daerah Sebabkan Pembangunan Kondisi Keuangan Tak Baik

Photo of author

By Atikah Zahirah

ledifha.com – Jakarta -Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memaparkan hasil kajian yang mana menerapkan kerangka analisis kegiatan ekonomi persaingan perniagaan terhadap kontestasi urusan politik pada pemilihan kepala area atau Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kajian ini untuk mengkalkulasi kemampuan fisik persaingan dan juga konsentrasi dukungan terhadap pasangan calon pada Pilkada. 

“Sedikitnya pilihan akibat oligarki kemudian kolusi partai dalam pemilihan gubernur tak sehat bagi pengerjaan ekonomi tempat tersebut,” kata Direktur Penelitian INDEF Berly Martawardaya di keterangan ditulis yang digunakan Tempo kutip pada Sabtu, 7 September 2024. 

Berly menyampaikan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan juga Persaingan Usaha Tidak Seimbang menerapkan batas 75 persen market share sebagai limit oligopoli di tempat suatu produk-produk tertentu. KPPU menggunakan Hirsch-Herfindahl Index (HHI) yang dimaksud menghitung konsentrasi lalu persaingan usaha. Kalau ada merger atau pembelian yang menghasilkan kembali konsentrasi bursa tinggi dengan Index HHI>4000 akan ditolak.

Dalam risetnya, Berly menemukan pada pemilihan gubernur Jakarta, Sumatera Utara, kemudian Sulawesi Selatan terdapat Indek Persaingan lebih tinggi dari 6000 alias melebihi 1,5 kali batas yang tersebut diterapkan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Berly, kondisi seperti ini di persaingan perniagaan sanggup dinilai tidak ada sehat. Meski terdapat dua pasangan calon, kata dia, tapi satu pangan didukung tambahan dari 75 persen pendapat pileg juga pilkadanya miliki Ukuran HHI lebih banyak dari 6000.

“Berarti lebih tinggi dari 1,5 kali batas yang diterapkan KPPU untuk persaingan perniagaan yang digunakan sehat. Hal mirip terjadi pada pemilihan bupati pada Jember juga Bogor. Artinya, pada banyak pilkada, persaingannya masih tidak ada sehat,” kata Berly. 

Berly menyatakan persaingan pada pemilihan gubernur 2024  pada tingkat kota cenderung tambahan sehat dari pada kabupaten juga provinsi. Dia menilai banyak kemiripan antara persaingan bisnis dan juga persaingan politik. “Tapi regulasi pada persaingan kebijakan pemerintah lebih banyak sedikit kemudian longgar. Padahal, pilkada adalah event para calon kepala tempat untuk menawarkan gagasan lalu arah perkembangan area lima tahun ke depan pada konstituen,” kata dia. 

Dalam keterangan tertoreh yang sama,  Pengajar Keilmuan Politik UI juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menilai kompetisi di pemilihan gubernur 2024 relatif tiada sehat. Alasannya, pemilihan kepala daerah pada waktu ini masih didominasi oleh kekuatan koalisi partai urusan politik yang digunakan dominan di dalam pusat. 

“Kompetisi yang dimaksud terbuka dan juga lebih banyak sehat perlu terus didorong bagi perkembangan demokrasi lokal. Perkuatan demokrasi dapat dilaksanakan pada Pemilihan Kepala Daerah 2029 bila publik sipil konsisten memacu revisi UU pemilihan kepala daerah dari sekarang,” kata dia. 

 Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilihan Umum juga Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengungkapkan kondisi Pemilihan Kepala Daerah pada tahun ini bukan ideal. Dia masuk akal pemilihan gubernur 2024 ini  dilaksanakan pada tahun yang digunakan mirip dengan Pemilihan Umum presiden serta legislatif. Akibatnya, ada kecenderungan untuk menerapkan koalisi partai urusan politik pada tingkat nasional ke daerah. 

“Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal kemudian banyak pemilihan kepala tempat (pilkada) dengan salah satu paslon memborong dukungan partai urusan politik sehingga membentuk koalisi besar dengan pengumuman pileg melebihi 50 persen,” kata dia. 

Menurut dia, tindakan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 juga 70 Tahun 2024 belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik. “Perlunya batas berhadapan dengan maksimal pada revisi UU pemilihan kepala daerah berikutnya supaya persaingan kebijakan pemerintah lebih lanjut sehat,” kata dia. 

Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Hal ini Keterangan OJK

Leave a Comment