ledifha.com – Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyelenggarakan aksi dalam depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024. Aksi ini menuntut agar Kemenhub melaksanakan peraturan pemerintah tentang penempatan lalu pemeliharaan awak kapal niaga dan juga perikanan migran.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menyatakan Kemenhub memiliki peran penting di meyakinkan penyelenggaraan PP Nomor 22 Tahun 2022 itu. Hal ini bertujuan memberikan proteksi bagi awak kapal migran. Namun menurut dia, hal itu tak kunjung dilaksanakan instansi itu. “Kemenhub justru masih konsisten untuk melakukan pengabaian hukum terhadap transisi perizinan ini,” ucap Hariyanto di keterangan tertulis, Jumat, 6 September 2024.
Beleid ini mengatur tentang peralihan tata kelola perekrutan, penempatan, serta pemeliharaan Awak Kapal Perikanan (AKP) Migran yang digunakan semula dikelola Kemenhub menjadi dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. SBMI sebelumnya sudah pernah melayangkan somasi untuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 13 Mei 2024, lantaran Kemenhub tiada melaksanakan peraturan ini.
Hariyanto mengatakan, ketentuan peralihan ini muncul oleh sebab itu telah bertahun-tahun Kemenhub melampaui kewenangannya di menerbitkan izin bagi perusahaan manning agency. Padahal menurut dia, perusahaan itu merekrut kemudian menempatkan AKP Migran tanpa akuntabilitas juga transparansi pengelolaan yang digunakan sesuai dengan standar ketenagakerjaan kemudian hak asasi manusia (HAM).
Sepanjang 2020–2022, SBMI telah terjadi menerima pengaduan dan juga menangani 377 persoalan hukum AKP Migran yang berasal dari 65 perusahaan manning agency. Di antaranya, tindakan hukum AKP Migran menjadi korban pada jeratan kerja paksa serta perdagangan orang. Dalam proses penanganan perkara ini, SBMI mencatat Kemenhub tak pernah menjatuhkan sanksi administratif peringatan keras hingga pencabutan perizinan terhadap perusahaan manning agency yang mana bermasalah.
Pada 18 Maret 2024, Komisi Pengetahuan Pusat membacakan Hasil Putusan Mediasi antara SBMI melawan Kemenhub. Putusan ini ditindaklanjuti dengan pemberian data informasi sanksi administratif peringatan keras kemudian pencabutan perizinan oleh Kemenhub terhadap manning agency. Pada 2020-2022, dari 105 perusahaan, Kemenhub hanya sekali memberikan sanksi peringatan tegas pertama terhadap 2 perusahaan, serta melakukan pencabutan izin terhadap 1 perusahaan.
Hariyanto berharap aksi ini menjadi peringatan tegas bagi pemerintah untuk penting menegakkan PP Nomor 22 Tahun 2022 untuk melindungi pelaut migran dari ketidakpastian hukum. Dengan kepatuhan untuk peraturan, beliau berharap hak-hak pelaut migran dapat terlindungi secara optimal.
Pilihan Editor: Pemerintah Imbau Azan Magrib di dalam TV Diganti jadi Running Text Saat Misa Akbar Paus Fransiskus