ledifha.com – Jakarta – Ekonom senior Faisal Basri wafat pada usia 65 tahun pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sebab serangan jantung. Pengajar dalam Universitas Indonesia ini, selain berpartisipasi menyorot kebijakan ekonomi pemerintah, juga terkenal kritis menyuarakan keadilan bagi rakyat kecil.
Salah satunya terlihat pada unggahan terakhirnya dalam media sosial X. Akun pribadinya, @FaisalBasri, terakhir mengunggah pada 30 Agustus 2024 tentang publik di tempat Dairi yang tersebut sedang merayakan festival durian.
Ia juga mengunggah foto publik mengakibatkan durian kemudian setumpuk durian. Empat unggahannya, ditutup dengan “Rakyat Dairi bertekad bulat melawan penampilan tambang.”
Kabupaten Dairi adalah wilayah pada Sumatera Utara. Faisal Basri, menurut penuturan manusia wartawan senior dalam Medan Ahmady Meuraxa, pada 29-30 Agustus 2024 datang ke Dairi.
Dalam unggahan di area akun Facebook-nya, Ahmady mengungkapkan pada Sabtu, 31 Agustus 2024, ia bertemu Faisal Basri dalam sebuah hotel di dalam Medan.
Menurut Ahmady, Faisal yang siang itu akan kembali ke Jakarta, terlihat pucat dan juga berjalan sempoyongan. “Mata saya agak kabur. Saya malah sempat kehilangan orientasi ketika turun dari lift tadi. Saya kira hari telah malam, tak taunya masih siang,” kata Faisal seperti ditirukan Ahmady di unggahannya.
Faisal Basri, seperti dikatakan Ahmady, menceritakan kondisi kesehatannya yang menurun. “Kesehatanku agak merosot sejak dua bulan terakhir ini. Ada yang tersebut mengungkapkan kalau aku terkena guna-guna lantaran terlalu kerap mengomentari penguasa,” katanya.
Menurut Ahmady, Faisal Basri tiba di tempat Medan pada 29 Agustus 2024 untuk melakukan peninjauan ke wilayah Sidikalang, Kota Dairi. Ada aktivitas tambang yang mana ingin dipantaunya di dalam kawasan itu. Selama tiga tahun terakhir Faisal mengaku lebih lanjut berpartisipasi bergelut di isu perekonomian kemudian lingkungan. Perjalanan ke Dairi itu yang dimaksud sempat ia keluhkan terhadap Ahmady.
Sejumlah warga Dairi sedang berjuang menolak aktifitas tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM). Menurut laporan portal lingkungan Betahita.id, mereka pada 14 Februari 2024, mengajukan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menyatakan Persetujuan Lingkungan PT DPM sah pada persidangan 22 November 2023.
Di Dairi, PT DPM akan menambang seng lalu timah hitam.
.