ledifha.com – JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini sedang disusun Peraturan pemerintahan (PP) terkait inisiatif pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan juga Penguasaan Bagian Keuangan.
Ogi menjelaskan, acara baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah di meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang mana diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di dalam Indonesia ketika ini masih di dalam bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, juga sukarela yang tersebut diatur nanti pada Peraturan eksekutif (PP) di rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 di area Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang mana ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang dimaksud akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari penghasilan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang mana miliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur di PP kemudian POJK yang dimaksud sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan acara yang dimaksud sifatnya memang benar tambahan, namun wajib dihadiri oleh oleh para pekerja di tempat luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang mana akan menyelenggarakan kegiatan pensiun tambahan yang bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah di tempat BPJS TK, jadi mampu dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di area DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah lama menciptakan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari penghasilan yang dimaksud diterima pada waktu bekerja. Sedangkan pada waktu ini di dalam Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di tempat Indonesia.