ledifha.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerangkan, setidaknya ada 4 tantangan struktural di pengelolaan dana pensiun di tempat Indonesia, utamanya terkait Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, keempat tantangan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, pendanaan dana pensiun, pengelolaan investasi, lalu khasiat pensiun atau replacement ratio.
Pertama, menurutnya pemanfaatan teknologi diperlukan di rangka meningkatkan efisiensi operasional dan juga transparansi di pengelolaan dana pensiun, hal ini berkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan teknologi untuk pelaporan lalu pengelolaan penanaman modal dana pensiun.
“Jadi pada beberapa diskusi, setiap kontestan ingin harus bisa saja mengawasi data kepesertaan, seperti akumulasi dana yang tersebut bersangkutan, itu bisa jadi diperoleh dengan baik,” kata beliau di di acara HUT ADPI ke-39 di tempat Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Kedua, terkait pendanaan dana pensiun, dibutuhkan komitmen serta kapasitas pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pendanaan dana pensiun khususnya untuk inisiatif pensiun faedah pasti (PPMP). “Termasuk masih munculnya mismatch antara asumsi tingkat suku bunga aktuaria dengan kinerja investasi,” tambahnya.
Ketiga terkait permasalahan pengelolaan pembangunan ekonomi yang dimaksud masih memerlukan kesesuaian antara komposisi aset penanaman modal dengan profil liabilitas, khususnya bagi yang digunakan mempunyai proporsi tinggi pada aset non likuid bagaimanapun juga kontestan didominasi oleh kontestan pasif.
Ogi menilai, ketika ini masih banyak portofolio pembangunan ekonomi pengelolaan dana pensiun yang diarahkan pada aset dalam bentuk tanah serta bangunan, hingga penyertaan pada perusahaan lain. Hal ini menjadi tantangan di pengelolaan dana pensiun kedepannya.
“Kami berharap bahwa portofolio kepemilikan aset tanah bangunan lalu penyertaan segera bisa jadi sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” lanjutnya.
Keempat terkait khasiat pensiun atau replacement ratio yang digunakan masih rendah. Saat ini replacement ratio di area Indonesia cuma sebesar 15-20%, padahal rekomendasi ILO atau organisasi perburuhan internasional minimal 40%.
“ILO mengungkapkan replacement yang digunakan rasio itu 40% dari penghasilan terakhir, kita itu antara take home pay dengan penghasilan dasar pensiun atau PHDP itu masih jauh,” pungkasnya.