ledifha.com – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mencatatkan terdapat sebanyak 478 instansi pemerintah wilayah (pemda) yang dimaksud membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Instansi wilayah mendapatkan alokasi mencapai 135.701 formasi dari total formasi 250.407.
Lantas, berapa upah yang digunakan akan datang diterima PNS Pemda pada 2024?
Gaji juga Tunjangan PNS Pemda 2024
Berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, kemudian fasilitas. Adapun dasar penggajiannya dilaksanakan dengan mengamati pangkat kemudian golongan ruang.
1. Gaji
Melansir laman Kantor Daerah X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar, penghasilan PNS yang dimaksud bekerja pada pemda dibebankan pada anggaran pendapatan juga belanja tempat (APBD). Gaji bagi PNS terdiri dari pendapatan pokok, kenaikan penghasilan berkala, lalu kenaikan penghasilan istimewa.
a. Gaji Pokok
Pemberian upah pokok bagi PNS diatur pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas menghadapi PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besarannya bervariasi, mulai dari Mata Uang Rupiah 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Mata Uang Rupiah 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun.
b. Kenaikan Gaji Berkala
Kemudian, kenaikan upah berkala diberikan untuk PNS yang mana sudah mencapai MKG setiap dua tahun sekali. Pemberitahuan kenaikan pendapatan berkala diterbitkan dua bulan sebelum pemberlakuan oleh kepala kantor/satuan organisasi.
c. Kenaikan Gaji Istimewa
Sementara kenaikan pendapatan istimewa diberlakukan bagi PNS yang tersebut melaksanakan pekerjaan dengan nilai amat baik. Kenaikan pendapatan istimewa disebut sebagai penghargaan yang mana diberikan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan.
2. Tunjangan
Selain gaji, baik PNS instansi pusat maupun pemda juga berhak menerima tunjangan. Terdapat beberapa jenis tunjangan yang mana diberlakukan, meliputi:
a. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri juga tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan untuk pasangan PNS yang digunakan sah sebesar 10 persen dari pendapatan pokok. Apabila suami juga istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan cuma diberikan untuk PNS yang tersebut memiliki penghasilan pokok tambahan tinggi.
Sementara tunjangan anak diberikan maksimal terhadap dua orang anak, berusia kurang dari 21 tahun, belum menikah, dan juga belum mempunyai penghasilan sendiri. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari pendapatan pokok untuk setiap anak.
b. Tunjangan Jabatan
PNS yang dimaksud diangkat di jabatan struktural mendapatkan tunjangan jabatan setiap bulan. Besaran tunjangan jabatan struktural berkisar antara Rupiah 360.000 untuk eselon VA hingga Rupiah 5.500.000 untuk eselon IA sebagaimana diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
c. Tunjangan Fungsional
Selanjutnya, tunjangan fungsional diberikan terhadap PNS yang mana menduduki jabatan fungsional. Besaran tunjangan fungsional diatur oleh perpres rumpun jabatan fungsional masing-masing dengan mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Praktis Pegawai Negeri Sipil.
d. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberlakukan bagi PNS yang dimaksud tidak ada menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang mana disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional. Besaran tunjangan umum bervariasi, mulai dari Rupiah 175.000 untuk golongan I hingga Simbol Rupiah 190.000 untuk golongan IV.
e. Tunjangan Beras
Tunjangan beras diberikan terhadap PNS dan juga anggota keluarganya yang digunakan menjadi tanggungan pada bentuk natura (beras) atau innatura (uang). Tunjangan beras adalah sebanyak 10 kilogram per orang per bulan atau Rupiah 7.242 per kilogram sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura lalu Uang.
f. Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang mana didasarkan pada capaian prestasi kemudian hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Di lingkungan pemda, tunjangan kinerja lebih lanjut dikenal dengan istilah tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tunjangan kinerja atau TPP berbeda tergantung dengan kebijakan setiap instansi. Misalnya, untuk PNS eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, TPP terendah sebesar Rupiah 2.125.000 kemudian tertinggi Mata Uang Rupiah 127.710.000. Hal itu diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 19 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
g. Tunjangan Kemahalan
PNS juga berhak memperoleh tunjangan kemahalan yang nilainya didasarkan pada indeks nilai tukar yang berlaku pada wilayah masing-masing. Ketentuan itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
h. Tunjangan Lainnya
Tak belaka itu, PNS juga dapat diberikan tunjangan lain-lain, seperti tunjangan penyesuaian indeks harga, uang makan, atau tunjangan akibat risiko pekerjaan. Pemberlakuan tunjangan lain-lain yang disebutkan sebagaimana termaktub pada PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
3. Fasilitas
PNS juga bisa jadi mendapatkan sarana untuk memperkuat pelaksanaan tugas sesuai dengan pangkat lalu jabatannya. Beberapa jenis prasarana yang mana diberikan adalah kendaraan dinas, rumah dinas, lalu peralatan teknologi.
Apa Perbedaan PNS dan juga Karyawan BUMN? Hal ini Tahapan Seleksi hingga Gajinya