ledifha.com – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenankan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk membubuhkan meterai fisik pada dokumen yang digunakan mempersyaratkan.
Keputusan itu menyusul adanya kendala teknis pada situs resmi perdagangan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dikelola Korporasi Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), yaitu meterai-elektronik.com.
“Demi kelancaran pendaftaran, para pelamar #SeleksiCPNS2024 telah dapat memilih menggunakan meterai tempel atau e-meterai mulai sekarang,” tulis akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis, 5 September 2024.
Syarat Pakai Meterai Tempel pada Dokumen Seleksi CPNS 2024
BKN menyatakan ketentuan penyelenggaraan meterai tempel pada dokumen rekrutmen CPNS 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum serta Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan juga Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai di Bentuk Lain, kemudian Penentuan Keabsahan Meterai, dan juga Pemeteraian Kemudian.
“Buat #SobatBKN yang digunakan newbie pada dunia meterai konvensional, penyelenggaraan meterai tempel yang sesuai dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021,” kata @bkngoidofficial di kolom komentar unggahannya dalam Instagram.
Berikut ketentuan pembubuhan meterai tempel Simbol Rupiah 10.000 sebagaimana diatur di PMK Nomor 134/PMK.03/2021:
– Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan juga bukan rusak di tempat tempat tanda tangan akan dibubuhkan.
– Tanda tangan dibubuhkan sebagian di dalam berhadapan dengan kertas serta sebagian di dalam menghadapi meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, lalu tahun dilakukannya penandatanganan.
Kemudian, apabila mengacu pada Surat Edaran (SE) Pelaksana Tindakan (Plt) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), maka terdapat beberapa ketentuan lain dari pemanfaatan meterai tempel, meliputi:
– Peserta wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang dimaksud masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya.
– Peserta wajib menggunakan meterai tempel yang digunakan miliki bentuk kemudian ciri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Dalam hal partisipan menggunakan meterai pada bentuk lain pada dokumen yang dimaksud dipersyaratkan, maka dokumen yang disebutkan dikategorikan memenuhi aturan (MS) sepanjang bentuk meterai yang dimaksud digunakan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai.
– Peserta tiada diperkenankan menggunakan meterai yang dimaksud telah pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang digunakan bentuk lalu cirinya tiada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai dalam bentuk hasil unduh atau edit gambar dari internet dan juga sebagainya.
– Apabila ditemukan dokumen yang mana menggunakan meterai sudah ada pernah dipakai pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang tersebut bentuk juga cirinya tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam kemudian hari, baik pada proses seleksi administrasi maupun ketika pemberkasan, pengusulan, serta penetapan nomor induk pegawai (NIP), maka dokumen yang disebutkan tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu dikategorikan tidaklah memenuhi ketentuan (TMS).
Cara Pakai Meterai Tempel juga Unggah Dokumen Seleksi CPNS 2024
Adapun tata cara menggunakan meterai tempel pada dokumen seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Unduh kemudian cetak dokumen atau tulis tangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Tempelkan meterai konvensional pada area yang tersebut akan ditandatangani.
- Lakukan tanda tangan basah dengan sebagian mengenai meterai.
- Pindai (scan) dokumen, lalu simpan di format pdf juga berukuran maksimal 1.000 Kb.
Sementara itu, tata cara mengunggah dokumen bermeterai pada proses seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Masuk akun (login) pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sscasn.bkn.go.id.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) juga kata sandi yang dimaksud telah dilakukan didaftarkan.
- Ketik kode captcha, lalu ketuk tombol Masuk.
- Pilih menu Dokumen.
- Unggah dokumen yang tersebut sudah pernah dibubuhi meterai tempel atau e-meterai.
Pilihan Editor: Kritik Dosen ITB Soal E-Meterai yang mana Sulit Diakses Pendaftar CPNS 2024 kemudian Biaya Refund