Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Layanan Tembakau Minim Keterlibatan Publik

Photo of author

By Atikah Zahirah

ledifha.com – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan merekan terkait proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang komoditas tembakau serta rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dianggap tak menepati janjinya pada melakukan konfirmasi terciptanya keterlibatan umum dan juga legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.

Dalam Rapat Kerja pada Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota komite menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang masih bermasalah, khususnya di transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan rakyat pada rapat-rapat penyusunan dan juga tak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Pertemuan Group Discussion (FGD). Di pada waktu yang dimaksud sama, tuntutan untuk transparansi lalu keterlibatan masyarakat semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.

Politisi dari berbagai partai mengomentari kurangnya partisipasi DPR serta rakyat pada proses perumusan yang tersebut dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan kemudian penjelasan mengenai PP 28/2024 serta peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan umum dalamproses pembuatan peraturan.

“DPR berharap agar ke depan, pelibatan umum menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.

Lebih lanjut, Kemenkes memiliki target aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September pada bentuk Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk barang tembakau dan juga rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut tidak ada diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan masyarakat juga pihak terdampak.

Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul akibat anggota majelis merasa bukan terlibat pada proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR pada pembuatan PP yang dimaksud mengatur tentang produk-produk tembakau kemudian rokok elektronik.

Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR pada proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tak diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai duta rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.

“Jadi, mana yang mana disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan masyarakat bukan diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.

Sementara itu, kritik yang serupa pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tiada memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, ketika Undang-Undang Bidang Kesehatan disusun, Kemenkes sudah berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP tanpa peringatan dikeluarkan tanpa melibatkan DPR dan juga menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.

Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau permasalahan ini tak diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk pemerintahan baru nantinya.

Leave a Comment