OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

Photo of author

By Amirah Rahimah

ledifha.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan serta pengawasan aset kripto yang digunakan semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan juga Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang disebutkan akan berlaku paling lambat Januari 2025.

“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan kemudian Menguatkan Bagian Keuangan) terbit, yakni di area Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di dalam Industri Media Sosial

Dia menjelaskan peralihan peraturan serta pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang tersebut diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan.

OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti lalu Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi dan juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.

“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang tersebut akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital serta kripto, yang pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang mana sudah ada berlaku dalam Bappebti pada waktu ini lalu tentu kita melakukan penguatan di area dalamnya,” kata Hasan.

Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto pada Media Massa Sosial

Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, juga aspek-aspek tata kelola juga pengamanan konsumen.

Leave a Comment