ledifha.com – JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya di proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan atau PP Kesehatan, teristimewa terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan banyak pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mana mengalami sejumlah penolakan ialah Pasal 434 yang mana pada antaranya melarangpenjualan item tembakau pada radius 200 meter darisatuan sekolah juga tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan pendapatan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan dan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyatakan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik kemudian Kementerian lain di proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari umum maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, sejumlah aturan di PP 28/2024 yang mana nyatanyamenyangkut kepentingan di dalam luar ranah kesehatan, sepertipersoalan sektor dan juga perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tak berdiri di area atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian miliki tugaspokok dan juga fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik dikarenakan berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter juga lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan pada luarkesehatan, seperti persoalan sektor maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen juga Pelanggan
Menurutnya, polemik pasal pelarangan produk-produk tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan juga Kementerian Manufaktur (Kemenperin). “Hal ini oleh sebab itu perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh oleh sebab itu itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk terlibat menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tiada adanya paraf dari Kemendag serta Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi semata-mata menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh akibat itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.