ledifha.com – Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengenai tarif cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada 2025 sebesar 2,5 persen.
Menurut Direktur Jenderal Bea juga Cukai Askolani, dalam Jakarta, Selasa, usulan yang disebutkan sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan untuk pemerintahan berikutnya.
“Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya.
Meski begitu, ia mengumumkan berbagai aspek akan dipertimbangkan pada menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan.
“Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR.
Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa ini, Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan juga menghurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang digunakan sangat tinggi.
BAKN menggerakkan agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk menghurangi dampak negatif tersebut.
Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai kemudian mengempiskan ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 serta secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.
Selain cukai MBDK, pihaknya juga memacu pemerintah untuk meninggikan CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan juga sigaret kretek mesin (SKM) minimal lima persen setiap tahun selama dua tahun ke depan.
Hal itu di rangka meningkatkan penerimaan negara dari CHT serta membatasi kenaikan CHT pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk menggerakkan penambahan penyerapan tenaga kerja.