Power Wheeling Berisiko Ganggu Proyek Penting eksekutif Baru

Photo of author

By Amirah Rahimah

ledifha.com – JAKARTA – Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta-minta pasal power wheeling pada RUU EBET harus dihapus di RUU EBET dikarenakan melanggar konstitusi, menurunkan pendapatan negara, serta menggerus APBN.

“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) mengirimkan listrik secara dengan segera terhadap konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang tersebut bertentangan dengan konstitusi. Karena cabang-cabang produksi yang tersebut penting bagi negara juga yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata ia pada Jakarta, Hari Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: MTQ 2024 Inovatif, Kontingen Harus Adaptif Terhadap Teknologi Digital

Menurut beliau power wheeling justru akan menggerus pendapatan negara, lantaran 90% pelanggan listrik berasal dari pelanggan industri. Selain itu, skema power wheeling akan meningkatkan biaya operasional PLN untuk membiayai pembangkit cadangan, yang dimaksud dibutuhkan menopang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kemudian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang tersebut bersifat intermittent dipengaruhi matahari lalu angin.

Peningkatan biaya operasional itu akan memperbesar nilai pokok penyediaan (HPP) listrik. Kalau tarif listrik ditetapkan di area bawah HPP, maka negara harus merogoh APBN untuk membayar kompensasi dari biaya operasional ketenagalistrikan.

Membengkaknya pengeluaran APBN untuk kompensasi yang dimaksud sudah ada pasti akan menggerus APBN yang tersebut berpotensi mengempiskan anggaran APBN untuk membiayai acara strategis presiden terpilih Prabowo Subianto, termasuk acara makan bergizi gratis.

Baca Juga: Festival Harmoni Budaya Nusantara Hidupkan Budaya Lokal di tempat IKN

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daya Baru dan juga Energi Terbarukan (RUU EBET), yang dimaksud sempat tertunda, kembali dibahas dalam Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu faktor penundaaan pembahasan RUU EBET itu adalah adanya perbedaan pendapat antar pihak terkait pasal power wheeling (sewa jaringan).

Bahkan pasal yang dimaksud sudah ada didrop pada awal 2023, namun dimunculkan lagi tiga bulan berikutnya. Saat ini RUU EBET dibahas kembali kemudian telah pada tahap perumusan juga sinkronisasi.

Power wheeling merupakan mekanisme yang mengizinkan pihak swasta atau IPP untuk mendirikan pembangkit listrik EBET sekaligus mengirimkan secara segera untuk konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi serta distribusi milik PLN.

Leave a Comment