ledifha.com – JAKARTA – Ramai di dalam media sosial belakangan ini rumor yang mana menyebutkan bahwa kemunculan penyakit Mpox merupakan efek samping dari vaksin COVID-19. Bahkan, sebuah narasi yang tersebar luas itu juga mengklaim bahwa terjadinya Mpox lantaran efek hancur sistem kekebalan tubuh yang digunakan disebabkan oleh vaksin COVID-19.
Kementerian Kesejahteraan membantah dengan tegas rumor atau narasi yang dimaksud beredar tersebut.
Juru Bicara Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril menjelaskan, Mpox juga Wabah merupakan dua penyakit yang dimaksud berbeda. Mpox sudah pernah muncul terpencil sebelum kemunculan SARS-CoV-2 pemicu Wabah kemudian vaksin COVID-19.
Berdasarkan informasi Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO), perkara Mpox pada manusia pertama kali dilaporkan dalam Republik Demokratik Kongo pada 1970.
“Mpox lalu Wabah ini dua penyakit yang dimaksud berbeda. Sebelum Wabah ada, Mpox sudah ada ada. Mpox dilaporkan ada sejak tahun 1970 serta endemis pada Afrika barat juga sedang seperti di tempat Afrika Selatan, Pantai Gading, Kongo, Nigeria, juga Uganda,” beber dr. Syahril, mengambil keterangan pers Kemenkes, Mulai Pekan (2/9/2024).
“Di sana (Mpox) ada terus, tetapi bukan sporadis,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut dr. Syahril, WHO menyatakan status Kedaruratan Aspek Kesehatan Komunitas yang mana Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) untuk Mpox pada 23 Juli 2022. Indonesia pun ada satu tindakan hukum terkonfirmasi waktu itu, lalu tahun 2023 berlanjut lalu 11 Mei dicabut status kedaruratannya oleh WHO.
Pada 14 Agustus 2024, WHO kembali menyatakan Mpox sebagai PHEIC menyusul peningkatan perkara pada Afrika Tengah lalu Afrika Barat, khususnya di area Republik Demokratik Kongo kemudian sebagian negara di area Afrika. Selanjutnya, tindakan hukum Mpox juga dilaporkan negara-negara lain di dalam luar Afrika.