ledifha.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme inisiatif pensiun yang dimaksud sebenarnya telah diatur pada Undang-undang tentang Pengembangunan lalu Penguasaan Industri Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan penghasilan pekerja yang akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang disebutkan memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi inisiatif pensiun, khususnya di dalam pasal 189.
“Namun di pasal 189 ayat 4 memang benar undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki inisiatif pensiun yang digunakan bersifat tambahan yang dimaksud wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang dimaksud nanti akan diatur di area pada peraturan pemerintah,” kata Ogi pada Pertemuan Pers Asesmen Bidang Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh acara pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pemeliharaan hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang tersebut ada, faedah pensiun yang digunakan diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu belaka sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada ketika bergerak ya,” ujar Ogi.
Namun, yang diamanatkan di Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK belaka miliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan kegiatan harmonisasi yang dimaksud yang dimaksud akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengantisipasi dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum dapat bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.